
Perkembangan teknologi komunikasi pada beberapa tahun terakhir khususnya internet semakin pesat. Hal ini ditandai dengan meluasnya jaringan dan berkembangannya aplikasi internet di dunia. Internet (interconnection networking) merupakan bentuk konvergensi dari beberapa teknologi penting terdahulu, seperti: komputer, televisi, radio dan telepon (Bungin, 2006: 135).
Kini, Internet menjadi sebuah revolusi dari komunikasi yang sangat luas dan mendalam serta memberikan banyak kemudahan bagi individu maupun organisasi dalam menyampaikan dan menerima informasi dalam waktu yang lebih cepat dan lebih luas jangkauannya. Internet saat ini semakin banyak digunakan oleh masyarakat, bahkan dapat dikatakan menjadi sebuah kebutuhan pada berbagai sisi kehidupan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengguna internet aktif di Indonesia per Januari 2016 mencapai 88.1 juta orang dan 79 juta di antaranya merupakan pengguna media sosial yang aktif (Balea, 2016). Media sosial sendiri adalah media yang didesain untuk memudahkan interaksi sosial, yang bersifat interaktif. Media sosial berbasis pada teknologi internet yang mengubah pola penyebaran informasi dari yang sebelumnya bersifat broadcast media monologue (satu ke banyak audiens) ke social media dialogue (banyak audiens ke banyak audiens). Media sosial juga mendukung terciptanya demokratisasi informasi dan ilmu pengetahuan, yang mengubah perilaku audiens dari yang sebelumnya pengonsumsian konten beralih ke pemroduksi konten.
Media sosial dapat tampil dalam banyak bentuk, seperti wiki, podcast, forum di Internet atau forum diskusi. Teknologi seperti e-mail, pesan instan, VoIP dan photosharing adalah alat yang sering digunakan. Isinya dapat berbentuk grafik, teks, foto, audio, dan video. Contoh media sosial termasuk Youtube (tempat berbagi video dan jaringan sosial), Facebook (jejaring sosial), Twitter (jejaring Sosial), Instagram (tempat berbagi foto dan video dan jaringan sosial), Google (jejaring sosial dan mesin pencari) , MySpace (jejaring Sosial), dan lain- lainnya.
Salah satu media sosial yang tengah populer di dunia adalah Instagram. Instagram menjadi media sosial dengan peningkatan jumlah pengguna aktif terbesar dalam 4 tahun terakhir. Jumlah pengguna aktif Instagram melonjak 23 persen dari 130 juta pengguna pada Juni 2013 menjadi 150 juta per bulan pada kuartal keempat tahun lalu. Nama Instagram sendiri berasal dari pengertian dari keseluruhan fungsi aplikasi ini. Kata “insta” berasal dari kata “instan”, seperti kamera polaroid yang pada masanya lebih dikenal dengan sebutan “foto instan”. Instagram juga dapat menampilkan foto-foto secara instan, seperti polaroid di dalam tampilannya. Sedangkan untuk kata “gram” berasal dari kata “telegram”, dimana cara kerja telegram sendiri adalah untuk mengirimkan informasi kepada orang lain dengan cepat.
Kemunculan instagram mempunyai berbagai dampak. Dampak positif yang bisa diambil antara lain mudahnya berbagai informasi baik sosial maupun bisnis. Membangun kedekatan dengan orang lain meski tanpa bertemu, misalnya memberi perhatian saat ada teman mereka yang ulang tahun, mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu secara fisik.
Layaknya dua sisi mata uang, penggunaan media sosial seperti Instagram juga bia menimbulkan dampak negatif. Dampak lain yang juga mengancam generasi milenial pengguna Instagram adalah perasaan kecanduan atau yang dikenal dengan istilah internet addiction (Suprapto & Nurcahyo, 2005). Dodes (Wulandari, 2015) menyatakan kecanduan terdiri dari physical addiction, yaitu kecanduan yang berhubungan dengan alkohol atau kokain, dan non- physical addiction, yaitu kecanduan yang tidak melibatkan alkohol maupun kokain, dengan demikian dapat dikatakan kecanduan media sosial termasuk dalam non-physical addiction.
Kecanduan internet dapat mengakibatkan efek samping yang cukup besar pada kehidupan remaja, seperti kecemasan, depresi, penurunan fisik dan kesehatan mental, hubungan interpersonal, dan penurunan kinerja (Ybarra, et al, 2005; Yen, et al, 2014; Wee et al, 2014). Alasan remaja yang mengalami kecanduan internet dikarenakan ia tidak memperoleh kepuasan diri ketika melakukan hubungan sosial secara langsung atau face to face maka dari itu individu tersebut harus bergantung pada komunikasi online untuk memenuhi kebutuhannya dalam berinteraksi secara sosial. Ketika online, individu merasa bergairah, senang, bebas, serta merasa dibutuhkan dan didukung, sebaliknya ketika off line individu merasa kesepian, cemas, tidak terpuaskan, bahkan frustasi (Neto dan Barros, 2000). Individu yang mengalami kegelisahan dalam berinteraksi secara sosial melihat interaksi secara online menjadi suatu cara yang aman untuk berinteraksi dibandingkan harus bertatap muka (Ybarra, Alexander & Mitchell, 2005; Mesch, 2012).
Sebuah studi dari Ahmedabad, India pada tahun 2016 menunjukkan bahwa 11,8% siswa memiliki kecanduan internet; hal ini diprediksi dari waktu yang telah dihabiskan untuk melakukan kegiatan online, penggunaan situs jejaring sosial dan chat room, dan juga karena akibat dari adanya kecemasan dan stres (Bathia, Rajpoot & Dwivedi, 2016).
Studi yang dilakukan di Indonesia sendiri dilakukan oleh Hapsari & Ariana, 2015; Adiarsi, Stellarosa & Silaban, 2015. Hasilnya mendapatkan fakta bahwa hampir 80% remaja berusia 10-19 tahun yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia kecanduan internet, dan sebagian besar remaja menggunakan internet untuk hal-hal yang tidak semestinya. 24% mengaku menggunakan internet untuk berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, 14% mengakses konten pornografi, dan sisanya untuk game online dan kepentingan lainnya.
Tidak hanya kecanduan internet yang mengancam generasi milenial masa kini, fenomena hate speech dan cyber bullying juga menjadi suatu hal yang memprihatinkan. Fenomena ini menjadi kian merebak bak bola salju melalui media sosial seperti Instagram. Masing-masing kelompok menyerang kelompok lain dengan liarnya. Bila kita membaca dengan seksama ujaran kebencian tersebut tidak akan pernah ada habisnya, dan isi kalimatnya sangat provokatif dan dapat berpotensi menimbulkan bentrokan fisik bahkan kerusuhan etnis yang merugikan bangsa dan negara.
Para Haters ini masuk kategori cyber bullying yang perilaku dan komentarnya menimbulkan tekanan berat bagi korban, dampak yang ditimbulkan bisa depresi bahkan bunuh diri. Permasalahan yang timbul adalah pelaku tidak dikenal dan tidak diketahui keberadaannya, sementara korbannya mendapatkan hukuman secara fisik, seperti dikucilkan, dianiaya bahkan ancaman akan dibunuh.
Hampir semua Negara diseluruh Dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech), di Indonesia Pasal–Pasal yang mengatur tindakan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech)terhadap seseorang.
Upaya pencegahan oleh negara melalui aparat penegak hukum perlu dilakukan, tidak kalah penting langkah mengedukasi masyarakat tentang bahaya perilaku tersebut dan dampaknya bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Adapun Sanksi Pidana Untuk Pelaku Bullying / Penghinaan di Sosial Media mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Sementara, soal perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan” tindak pidana (medepleger).[2] “Turut melakukan” di sini dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Ancaman Hukuman Pidana kasus Hate Speech di Internet
KUHP mengakomodir perbuatan pidana tersebut. Pelakunya dapat dijerat dengan pasal Provokasi dan Hasutan. Tetapi ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun ancaman hukuman terhadap tindakan hatespeech adalah dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Begitu seriusnya ancaman pidana bagi pelaku hate speech dan cyber bulliying. Maka dari itu, sebagai generasi muda kita harus bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satu diantaranya dengan menggunakan konsep perspective taking. Perspective taking merupakan sesuatu yang perlu dilakukan individu dalam kehidupan sosial. Karena perspective taking merupakan konsep mendasar ketika berinteraksi sosial. Individu dikatakan memiliki perspective taking tinggi ketika mampu membayangkan bagaimana seseorang befikir dan merasakan, termasuk dalam media sosial Instagram. (Gehlbach, 2009), (Johnson, 1975).
Perspective taking memiliki banyak manfaat untuk hubungan sosial, termasuk mengurangi stereotip, prasangka dan bias antar kelompok terhadap target dan kelompok sasaran. (Wang, Tai, Ku, & Galinsky, 2014 ) Untuk menyeimbangkan berbagai respon dan pengaruh di media sosial, sebagai pengguna instagram perlu adanya kemampuan perpsective taking. Persepctive taking secara psikologis dan sosial penting bagi keharmonisan interaksi antar individu. (Taufik, 2012)(*)
I may need your help. I’ve been doing research on gate io recently, and I’ve tried a lot of different things. Later, I read your article, and I think your way of writing has given me some innovative ideas, thank you very much.
how to search the dark web reddit dark markets indonesia [url=https://addarknetdrugmarket.com/ ]market cypher [/url]
lsd drug wiki deep dark web markets links [url=https://drdarkwebsites.com/ ]how to use the darknet markets [/url]
dark web market deep web links
Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video
to make your point. You obviously know what youre
talking about, why waste your intelligence on just posting videos to your
site when you could be giving us something enlightening
to read?