Beranda Artikel Series Essay PP Tunas #1 Logika Ekonomi Platform dan Risiko Digital Struktural...

Series Essay PP Tunas #1 Logika Ekonomi Platform dan Risiko Digital Struktural Pada Anak

85
0

Oleh: Ressa Ria 

Salah besar jika kita masih berpikir, relasi antara anak dan  teknologi digital hanya sekedar media hiburan. Dalam berbagai kajian lintas disiplin seperti psikologi perkembangan, sosiologi, dan antropologi digital, dijelaskan bahwa terjadi pergeseran paradigma dalam memahami relasi anak dengan teknologi digital. Ruang digital tidak lagi dipandang sebagai medium eksternal atau pelengkap kehidupan anak, melainkan sebagai ruang hidup dan ruang sosial mereka. Anak tumbuh, belajar, bermain, membangun relasi sosial, bahkan membentuk identitas diri di ruang digital dengan cara yang tidak terpisahkan dari pengalaman offline (luring). 

Identitas anak di ruang digital tidak terpisah dari pengalaman offline karena ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak, tempat mereka berinteraksi dengan berbagai macam orang, mengekspresikan minat dan diri mereka, serta menerima respons sosial yang dirasakan secara emosional dan real. Ruang digital adalah ruang pengalaman yang embodied, relasional, dan bermakna (Pink et al., 2016). Ketika anak mengalami pengakuan, penolakan, pujian, pengabaian, atau perundungan di ruang digital, pengalaman tersebut mempengaruhi emosi, rasa percaya diri, dan cara mereka memandang diri sendiri. Dampak emosional ini kemudian berpengaruh pada kehidupan sosialnya secara luring. Berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya, generasi saat ini, Gen Z akhir dan Gen Alpha, pengalaman digital dialami secara utuh melalui emosi dan relasi yang bermakna. Sehingga, proses pembentukan identitas diri anak berlangsung secara menyatu dan tidak dapat dipisahkan antara dunia online dan offline. 

Kita perlu memahami, bahwa ruang digital adalah ruang sosial, tempat dimana anak menegosiasikan agensi dan relasi. Namun, kita juga perlu waspada karena ruang digital juga  memproduksi risiko digital secara struktural, seperti eksploitasi data, paparan konten berbahaya, dan lainnya (Livingstone, 2009). Masalah ini bukan semata-mata karena masalah literasi digital, anak kurang hati-hati atau lemahnya pengawasan orang tua. Lebih besar dari itu, arsitektur sistem digital dan logika ekonomi platform lah yang paling berkontribusi pada peningkatan risiko digital pada anak. 

Arsitektur sistem digital dan logika ekonomi platform adalah cara platform digital dirancang untuk memperoleh keuntungan. Banyak platform, seperti media sosial dan game online, didesain untuk menarik perhatian penggunanya selama mungkin, mengumpulkan sebanyak mungkin data, dan mempercepat pertumbuhan jumlah pengguna. Desain ini terlihat dalam fitur seperti infinite scroll, video yang otomatis diputar, sistem hadiah dalam game, dan rekomendasi konten yang disesuaikan dengan perilaku dan minat pengguna. Semua dirancang dengan cara yang berpotensi merugikan anak. Inilah yang disebut risiko struktural, yaitu risiko yang lahir dari desain dan cara kerja platform itu sendiri. 

Logika ekonomi platform yang dirancang untuk mengejar keuntungan, pada akhirnya seringkali tidak memposisikan atau mempertimbangkan kebutuhan dan keselamatan anak sebagai prioritas utama. Anak didorong untuk terus online, berinteraksi, dan membagikan data tanpa benar-benar memahami dampaknya. Akibatnya anak lebih mudah terpapar konten atau fitur yang tidak sesuai usia, tekanan sosial, iklan tersembunyi, serta praktik komersialisasi yang agresif. 

Untuk itu, dalam isu perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya pada peningkatan awareness dan pengawasan orang tua atau edukasi anak. Upaya perlindungan anak di ruang digital perlu diarahkan pada tata kelola sistem, yang mengatur pada bagaimana sistem digital dirancang dan dijalankan agar ruang digital menjadi ruang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Salah satu aturan yang telah ada saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal dengan PP TUNAS. 

Referensi:

Livingstone, S. (2009). Children and the Internet: Great Expectations, Challenging Realities. Cambridge: Polity Press.

Pink, S., Horst, H., Postill, J., Hjorth, L., Lewis, T., & Tacchi, J. (2016). Digital Ethnography: Principles and Practice. London: Sage.

Third, A., Bellerose, D., Dawkins, U., Keltie, E., & Pihl, K. (2017). Children’s Rights in the Digital Age. Florence: UNICEF Office of Research – Innocenti.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini