Beranda Artikel Series Essay PP Tunas #2 Memahami Urgensi PP TUNAS

Series Essay PP Tunas #2 Memahami Urgensi PP TUNAS

57
0

Pada tanggal 27 Maret 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal dengan PP TUNAS. Tujuan dari PP TUNAS untuk menjamin hak anak di ruang digital, mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar memiliki responsibility pada hak anak, dan membangun ekosistem digita ramah anak. PP TUNAS mengakui bahwa ruang digital merupakan ruang hidup anak, bukan lagi sekedar tools, tapi sebagai ruang tempat anak tumbuh, belajar, bermain, berelasi, dan membangun identitas. 

PP TUNAS menggeser dan memperluas narasi tentang literasi digita dari “anak harus pintar dan hati-hati” menjadi “anak punya hak atas sistem digital yang aman dan adil”. Selama ini pendekatan perlindungan anak, khususnya di ruang digital, terlalu menekankan pada kontrol atau pengawasan orang tua dan perilaku individu. Seketat apapun pengawasan orang tua pada aktivitas digital anak, seringkali masih terjadi kebocoran-kebocoran yang tetap memberikan risiko pada anak. Pengalaman digital anak bukanlah urusan privat semata yang bisa diserahkan kepada keluarga. Risiko muncul dari struktur ruang digital itu sendiri, mulai dari desain platform, logika algoritma, hingga praktik algoritma. Masalah terbesarnya adalah risiko digital struktural yang dihasilkan oleh logika ekonomi platform. Maka tidak adil rasanya, ketika tanggung jawab perlindungan hanya dibebankan kepada anak dan orang tua (Livingstone, 2009). 

Lalu kenapa PP TUNAS menjadi penting? Dalam pendekatan hak asasi manusia, hak selalu berpasangan dengan kewajiban. Jika anak memiliki hak atas perlindungan, keamanan, dan tumbuh kembang di ruang digital, maka harus ada pihak yang berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Pihak inilah yang disebut dengan istilah duty bearers. Dalam konteks perlindungan anak di ruang digital, anak adalah rights holder atau pemilik hak, sedangkan negara dan platform digital berperan sebagai duty bearer. Selain negara, platform digital wajib mengambil peran sebagai duty bearer, mereka tidak bisa berlindung di balik klaim “hanya penyedia teknologi netral, semua dikembalikan kepada habit pengguna”. Klaim ini tidak berlaku, ketika teknologi yang mereka kembangkan membentuk kondisi yang memungkinkan, atau bahkan memfasilitasi risiko terjadi. 

Saat ini tidak lagi relevan jika fokus kita masih menyalahkan anak dan keluarga. Ini adalah era dimana anak tidak lagi dilihat sebagai objek proteksi, tapi sebagai subjek hak di ruang digital. Harapannya PP TUNAS menjadi penanda era baru pengarusutamaan perlindungan anak di ruang digital di Indonesia, yang memperluas pendekatan dari pendekatan perilaku individu menuju pendekatan struktural dan sistemik. Kita perlu menyadari ada ketimpangan kuasa antara anak dan industri digital, sehingga perlindungan anak bukan lagi soal moral individu tapi tanggung jawab struktural. Dengan menempatkan negara dan produsen platform digital sebagai pihak yang bertanggung jawab, ruang digital diperlakukan sebagaimana mestinya ruang publik diatur agar aman bagi para penggunanya, khususnya anak. 

Referensi:

Livingstone, S. (2009). Children and the Internet: Great Expectations, Challenging Realities. Cambridge: Polity Press.Third, A., Bellerose, D., Dawkins, U., Keltie, E., & Pihl, K. (2017). Children’s Rights in the Digital Age. Florence: UNICEF Office of Research – Innocenti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini