Beranda Artikel Series Essay PP Tunas #3 Dari Norma ke Praktik: Menguatkan Implementasi PP...

Series Essay PP Tunas #3 Dari Norma ke Praktik: Menguatkan Implementasi PP TUNAS dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital

76
0

Oleh: Ressa Ria 

Dalam upaya membangun ekosistem digital yang aman bagi anak, kita sering mendengar jargon-jargon kampanye yang berfokus pada peran dan tanggung jawab orang tua, keluarga, dan lingkungan fisiknya saja. Contohnya jargon-jargon seperti “membangun ekosistem digital yang ramah anak melalui penguatan kapasitas anak dan keluarga”, “batasi screen time pada anak”, dan lain sebagainya.  Selama ini, pendekatan perlindungan anak di ruang digital seringkali terjebak pada narasi perilaku: anak dianggap kurang hati-hati, orang tua dinilai kurang mengawasi dan peningkatan literasi digital dianggap sebagai satu-satunya solusi. Kita kerap kali tidak menyadari bahwa ada kesenjangan relasi kuasa antara anak dan platform yang membuat upaya perlindungan akhirnya bersifat reaktif dan membebani individu. Anak tidak memiliki posisi tawar untuk menegosiasikan desain sistem, penggunaan data, maupun praktik komersialisasi yang mempengaruhi pengalaman digital mereka.

Narasi-narasi yang dibangun, baik dalam dokumen kebijakan, statement politik, atau kampanye ruang digital yang aman seringkali memposisikan orang tua dan komunitas masyarakat sebagai pihak utama yang paling bertanggung jawab. Dominasi narasi seperti ini menunjukkan pergeseran atau bahkan pengalihan tanggung jawab dari negara dan platform digital ke individu dan komunitas. Dengan begitu perlindungan anak diperlakukan sebagai persoalan kapasitas personal bukan tata kelola struktural. 

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) diharapkan menjadi penanda era baru pengarusutamaan perlindungan anak di ruang digital di Indonesia yang tidak lagi membebankan tanggung jawab tersebut pada orang tua atau komunitas masyarakat. Jika mengacu pada dokumen kebijakannya, PP TUNAS mencoba memperluas pendekatan, dari pendekatan perilaku individu menjadi pendekatan struktural dan sistemik. 

Namun, dalam pengimplementasiannya tantangan utama yang dihadapi PP TUNAS terletak pada bagaimana prinsip-prinsip dalam PP TUNAS diterjemahkan ke dalam praktik nyata yang berdampak pada kehidupan anak. PP TUNAS perlu dilengkapi dengan mekanisme implementasi yang mampu menyentuh praktik desain, tata kelola algoritma, dan model bisnis platform. Implementasi PP TUNAS perlu berpegang pada pemahaman bahwa anak memiliki hak atas rasa aman di ruang digital, dan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan persoalan keadilan struktural. 

Anak berhak atas pengalaman digital yang baik, bukan sekadar akses. Internet telah menciptakan ruang digital sebagai ruang tumbuh bagi anak, sehingga kualitas desain ruang tersebut berdampak langsung pada perkembangan kognitif, sosial, dan emosional anak. Ketika ruang digital tidak dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, yang dipertaruhkan bukan preferensi orang tua, melainkan keadilan tumbuh kembang anak itu sendiri. Pada dasarnya internet lahir dari kepentingan dewasa, institusional, dan komersial, yang secara desain, regulasi, maupun tata kelola awal tidak diperuntukan untuk anak. Akibatnya, arsitektur sistem digital dan logika ekonomi platform membuat anak akhirnya mengalami risiko digital. Karena itu, menjadi tidak relevan jika hak atas rasa aman anak digantungkan pada kapasitas orang tua atau kemampuan anak untuk beradaptasi dengan sistem yang sejak awal berisiko.

Disinilah negara perlu membangun kolaborasi multipihak yang tidak hanya bersifat suportif, tetapi juga reflektif dan kritis. Kolaborasi ini tujuannya bukan hanya untuk menjembatani norma kebijakan dengan pengalaman hidup anak, tapi juga ikut mengawal agar tanggung jawab struktural tidak kembali dialihkan ke individu, termasuk memastikan bahwa perlindungan tidak berubah menjadi kontrol yang membatasi agensi anak. Negara perlu melihat bahwa lembaga-lembaga non-pemerintah seperti CSO, akademisi dan media sebagai critical ally. Critical ally bukanlah pihak yang menolak atau melemahkan kebijakan, melainkan mitra yang mendukung arah perlindungan anak yang diusung PP TUNAS agar tidak melenceng dari semangat keadilan dan perlindungan struktural. 

Untuk memperkuat implementasi PP TUNAS, beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain; 

  1. Susun dan tetapkan panduan teknis yang operasional dan terukur

Pemerintah perlu menurunkan PP TUNAS ke dalam panduan teknis yang jelas dan dapat diuji, khususnya terkait prinsip safety by design, perlindungan data anak, moderasi konten, dan mekanisme pengaduan. Panduan ini harus memuat standar minimum, indikator kepatuhan, serta contoh praktik baik, agar implementasi tidak berhenti pada pemenuhan administratif.

  1. Wajibkan audit desain dan dampak sistem digital terhadap anak

Platform digital perlu diwajibkan melakukan audit berkala atas desain sistem, algoritma, dan praktik monetisasi yang berdampak pada anak. Audit tidak hanya menilai kepatuhan dokumen, tetapi juga pengalaman pengguna anak, termasuk potensi risiko psikososial dan eksploitasi data.

  1. Perkuat mekanisme pengawasan dan penegakan yang independen

Implementasi PP TUNAS membutuhkan mekanisme pengawasan yang transparan dan independen, dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media sebagai critical ally. Keterlibatan pihak independen penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan evaluasi kebijakan berbasis bukti lapangan.

  1. Pastikan partisipasi anak yang bermakna dalam evaluasi kebijakan
    Pemerintah dan platform perlu membuka ruang partisipasi anak sebagai subjek pengetahuan dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Mekanisme partisipasi harus aman, etis, dan disesuaikan dengan usia, sehingga suara dan pengalaman anak benar-benar memengaruhi perbaikan implementasi PP TUNAS.
  2. Cegah pengalihan beban perlindungan ke anak dan keluarga
    Program literasi digital dan penguatan peran orang tua perlu diposisikan sebagai pelengkap, bukan solusi utama. Kebijakan dan komunikasi publik harus secara konsisten menegaskan bahwa tanggung jawab utama perlindungan anak berada pada negara dan penyelenggara sistem elektronik.

Referensi:

Livingstone, S. (2009). Children and the Internet: Great Expectations, Challenging Realities. Cambridge: Polity Press.

Third, A., Bellerose, D., Dawkins, U., Keltie, E., & Pihl, K. (2017). Children’s Rights in the Digital Age. Florence: UNICEF Office of Research – Innocenti.

Stoilova, M., Livingstone, S., & Nandagiri, R. (2020). Digital by default: Children’s capacity to understand and manage online data and privacy. Media and Communication, 8(4), 197–207. 

Dezuanni, M., Hourigan, A., & Rodriguez, A. (2024). Principles for a better children’s internet. Australian Research Council Centre of Excellence for the Digital Child, Queensland University of Technology.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini