
Naskah Akademik ini mengkaji urgensi perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Permen Kominfo No. 23 Tahun 2013). Permen ini merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan nama domain di Indonesia. Nama domain, khususnya country code Top-Level Domain (ccTLD) .id, dipandang sebagai sumber daya terbatas milik publik yang pengelolaannya harus berasaskan keadilan dan bertujuan untuk kemakmuran rakyat, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
Meskipun Permen No. 23 Tahun 2013 bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan umum , evaluasi menyeluruh pada tahun 2022 menunjukkan perlunya kajian komprehensif terkait bentuk pengelolaan domain dari aspek substantif, teknis, dan administratif.
Bila membutuhkan naskah lengkap silakan kontak ke email info@nxgindonesia.or.id






