
Naskah akademis ini disusun sebagai respons atas diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2024 tentang Lembaga Klasifikasi Gim. Perubahan kebijakan ini memicu pertanyaan kritis mengenai bentuk kelembagaan klasifikasi gim yang paling efektif di Indonesia: apakah dikelola oleh pemerintah, pihak swasta, atau kombinasi keduanya. Tujuan dari naskah ini adalah untuk menyediakan analisis mendalam dan berbagai alternatif kebijakan untuk memaksimalkan peran Lembaga Klasifikasi Gim di Indonesia.
Bila membutuhkan naskah lengkap silakan kontak ke info@nxgindonesia.or.id






